JAKARTA, PALPOS.ID - KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulirkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Setelah sebelumnya menggeledah kantor BI, KPK kini menyasar kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Operasi ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor OJK berlangsung pada Kamis, 19 Desember 2024.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat OJK. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil diamankan," ujar Tessa dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Desember 2024.
Meskipun begitu, Tessa tidak menjelaskan secara rinci ruangan atau direktorat mana yang digeledah.
"Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi barang bukti yang telah disita," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih
BACA JUGA:MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer: Langkah Baru Penegakan Hukum
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak OJK mengenai penggeledahan tersebut.
Namun, KPK menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.
Alur Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI
Kasus ini bermula dari temuan dugaan aliran dana CSR BI yang tidak tepat sasaran.