Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa sebagian dana CSR BI disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan di Kementan: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya
BACA JUGA:KPK OTT di Bengkulu: 7 Orang Diduga Terlibat Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
"Beberapa persen dari dana CSR diberikan kepada yayasan atau pihak yang tidak proper," ujar Rudi di Gedung KPK, Selasa, 17 Desember 2024.
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyoroti ketidaksesuaian penggunaan dana CSR tersebut.
"CSR biasanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial seperti pembangunan rumah ibadah, fasilitas umum, atau infrastruktur. Masalah muncul ketika dana itu digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas Asep.
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini.
BACA JUGA:Setyo Budianto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 Melalui Voting Komisi III DPR RI
BACA JUGA:Tindak Lanjut Korsupgah KPK, Pemkot Prabumulih Percepat Sertifikasi 119 Persil Aset Daerah
Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan Bank Indonesia
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Perry memastikan bahwa BI bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK.
"Kami menjunjung tinggi tata kelola yang kuat dan selalu berpegang pada asas hukum. Proses CSR di BI dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub: KPK Incar Oknum Pejabat BPK
BACA JUGA:Gelar Rapat Korsupgah KPK, PJ Wako Prabumulih: Korsupgah Membantu Kita Untuk Tahu dan Mengukur Diri
Penggeledahan KPK sebelumnya juga mencakup ruangan milik Perry Warjiyo, yang menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018.