Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Hentikan Wacana Denda Damai bagi Koruptor

Sabtu 28-12-2024,19:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Meskipun wacana denda damai untuk koruptor dihentikan, Supratman menjelaskan bahwa konsep denda damai bukanlah hal yang asing di Indonesia. 

BACA JUGA:Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

BACA JUGA:Pedofil Tak Bisa Nyaleg, Mantan Koruptor Wajib Umumkan Status di Media Massa

Ia menyebutkan, konsep ini sudah diterapkan sebelumnya dalam beberapa kebijakan, seperti program pengampunan pajak atau tax amnesty, serta denda keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Denda damai merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disepakati. 

Dalam konteks tindak pidana ekonomi, mekanisme ini dapat digunakan untuk kasus-kasus yang merugikan perekonomian negara, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan dan bea cukai.

Sebelum Supratman meluruskan pernyataannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, telah menegaskan bahwa denda damai tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejagung

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat

Harli menjelaskan bahwa denda damai hanya berlaku untuk undang-undang sektoral tertentu yang merugikan perekonomian negara.

"Kalau dari aspek teknis yuridis, tindak pidana korupsi tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," jelas Harli.

Pasal 35 ayat (1) huruf k menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. 

Dalam konteks ini, Jaksa Agung juga dapat menggunakan mekanisme denda damai untuk penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI

BACA JUGA:BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

Pernyataan awal Supratman mengenai kemungkinan pemberlakuan denda damai untuk koruptor menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. 

Kategori :