Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Hentikan Wacana Denda Damai bagi Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Hentikan Wacana Denda Damai bagi Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Hentikan Wacana Denda Damai bagi Koruptor.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Hentikan Wacana Denda Damai bagi Koruptor.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, secara tegas menghentikan wacana pemberlakuan denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. 

Langkah ini diambil menyusul kontroversi yang mencuat setelah pernyataan Supratman mengenai kemungkinan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mekanisme denda damai.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/12/2024), Supratman meluruskan pernyataannya tersebut. 

BACA JUGA:Wacana Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai, Pengamat Hukum : Tak Ada Dasar Hukum

BACA JUGA:Denda Damai Tak Bisa Berlaku untuk Kasus Korupsi: Penegasan dari Kapuspenkum Kejagung

Ia menegaskan bahwa denda damai hanya relevan diterapkan untuk tindak pidana ekonomi tertentu dan tidak berlaku bagi kasus korupsi. 

"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah jelas bahwa itu diterapkan hanya untuk tindak pidana ekonomi. Namun, tindak pidana ekonomi juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara," ujar Supratman.

Supratman menjelaskan, tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dibandingkan dengan tindak pidana ekonomi lainnya. 

Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan dampak sosial yang luas. 

BACA JUGA:Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai

BACA JUGA:Ketua KPU OKU Tegaskan Tidak Ada Eks Koruptor Nyaleg

Oleh karena itu, pendekatan khusus diperlukan untuk menangani korupsi, termasuk melalui pemberantasan secara tegas tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengambil langkah yang memungkinkan pemberian pengampunan kepada koruptor melalui mekanisme denda damai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: