Hal ini berarti, usulan pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru akan sulit terealisasi selama moratorium belum dicabut.
“Kalaupun saat ini ada pemekaran di Papua, seperti dari dua provinsi menjadi lima, itu bukan berarti moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua adalah amanat dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Jadi, konteksnya sangat berbeda,” tambahnya.