Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Penilaian Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Sabtu 11-01-2025,20:38 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Komitmen ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025, yang digelar secara daring pada Kamis (9/1).

Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI ini bertujuan untuk memperkuat proses penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas secara mendalam teknis pemenuhan data dukung berdasarkan kuisioner indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Paripurna Tetapkan Herman Deru dan Cik Ujang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusat Oncology RSUP MH Palembang

Data ini akan menjadi landasan dalam menilai keberhasilan dan kesiapan desa atau kelurahan untuk mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Penguatan Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menyukseskan program ini.

Hingga tahun 2024, Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki 48 desa yang berstatus Desa Sadar Hukum.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Direktur Bank Sampah Indonesia

BACA JUGA:Imigrasi Sumsel Raih Capaian PNBP Rp 48,679 Miliar Sepanjang 2024

Ia optimistis jumlah ini akan terus bertambah dengan dukungan dan pembinaan yang intensif.

“Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan lebih banyak desa dan kelurahan di Sumsel menjadi contoh sukses dalam membangun budaya hukum di tahun ini,” ujar Hendrik.

Hendrik juga menyatakan bahwa program Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan hanya tentang formalitas, tetapi tentang membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya memahami, menaati, dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kategori :