BATURAJA,PALPOS.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Minggu sore, 12 Januari 2025, berhasil menangkap seorang pengedar dan bandar narkoba di wilayah itu
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah Melise Rahma (27), seorang perempuan asal Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, dan Diki Fitra (31), pria asal Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan Melise, yang berperan sebagai pengedar narkoba, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Hotel di Baturaja Tawarkan Berbagai Promo
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Siaga Banjir dan Longsor
Di antaranya adalah satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,56 gram, serta satu butir pil ekstasi warna ungu berlogo burung hantu seberat 0,45 gram.
Yang menarik, narkotika tersebut diselipkan dalam celana dalam yang dikenakan oleh Melise.
Melise pun dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang ditemukan tersebut langsung dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:PDAM Tirta Raja Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan
BACA JUGA:Harga Bawang di OKU Bertahan Rp50 Ribu Perkilogram
Tak lama setelah penangkapan Melise, polisi berhasil menangkap Diki Fitra, yang diketahui sebagai bandar narkoba yang mengedarkan ekstasi.
Diki ditangkap hanya berjarak lima menit dari lokasi penangkapan Melise.
Dari Diki, polisi menemukan lebih banyak barang bukti, antara lain 28 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, seperti pil ekstasi berlogo burung hantu warna ungu, pil berlogo Doraemon warna kuning, dan pil berlogo badut warna pink.