Total berat ekstasi yang diamankan mencapai 12,97 gram.
BACA JUGA:BPBD : Masyarakat OKU Bisa Akses Alat Level Gauge Secara Mandiri
BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Rawit Tembus Rp 90.000 Per Kilogram
Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan 10 bungkus plastik klip kosong, sebuah handphone merk Samsung A05 warna biru, sebuah timbangan elektronik mini merk Pocket Scale, serta sebuah buku catatan yang berisi transaksi jual beli narkoba.
Diki Fitra dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika jenis ekstasi tersebut disimpan dengan rapi di bawah meja ruang tamu rumah kontrakan Diki.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu M. Andrian, keduanya mengaku sebagai pasangan kekasih yang sama-sama terlibat dalam bisnis narkoba ini.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.* (len)