Kakek Usur di Muba Rudapaksa 2 Anak Dibawah Umur

Selasa 14-01-2025,20:05 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Seorang kakek berumur 70 tahun warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial Zainudin (70).

Bagaimana tidak, ia nekat merudapaksa dua anak di bawah umur berinisial AF (12) dan KPM (10).

Aksi bejat pelaku pun menghantarkan dirinya untuk mendekam dibilik jeruji Mapolres Muba.

Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

BACA JUGA:H M Toha dan Rohman dapat Membawa Muba Maju Lebih Cepat

BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Kondusif dan Pengamanan, Lapas SEKAYU Konsolidasi dengan Polres Muba

"Benar, tersangka ZA yang telah menyetubuhi 2 anak dibawah umur berhasil kita tangkap di rumahnya pada, Jumat (10/1) sekitar pukul 18:30 WIB, " ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA Iptu Joni Jamaris Selasa (14/1).

Lanjutnya, aksi bejat tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu kali.

Terakhir, aksi bejat dilakukan tersangka di dalam WC masjid di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.

"Ya, di TKP tersangka ZA mengajak kedua korban yakni AF dan KPM untuk masuk ke dalam WC.

BACA JUGA:Dugaan Pasal Asmara Warga Keluang Akhiri Hidup Gantung Diri di Pohon Sawit

BACA JUGA:Siswa-siswi Muba Antusias Sambut Program Unggulan Presiden Republik Indonesia

Lalu, tersangka merudapaksa keduanya secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat, tersangka memberikan uang senilai Rp 30 ribu ke korban, " papar Joni.

Ditegaskan Joni, kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. 

Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kategori :