"Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya.
BACA JUGA:1 Malam Tidak Pulang, Warga SEKAYU ditemukan Mengapung di Sungai Musi
BACA JUGA:50 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Tes Dahak untuk Deteksi Penyakit TBC
Sementara itu, tersangka ZA mengakui telah menyetubuhi kedua korban.
"Pak korban memang aku setubuhi, aku khilaf, " pungkasnya.*