OGANILIR, PALPOS.ID – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.
Korbannya adalah Yebi Saputra (29), seorang petani asal Desa Tanjung Serian, saat kejadian korban mendatangi tersangka untuk menagih hutang.
Adapub tersangka, yakni Robby Ardiansyah (28), petani asal Desa Payalingkung, menolak membayar dan justru marah.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pejuang 45, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Dituding Lakukan Razia Ilegal, Satlantas Polres Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Ternyata Ini Faktanya.
BACA JUGA:Naik 23 Persen, Segini Harga Air Perumda Tirta Ogan
Dalam kondisi emosi, tersangka membawa dua bilah senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kaki, paha, dan lengan.
"Setelah kejadian itu korban segera melapor ke Polsek Tanjung Raja," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin. Kamis, 16 Januari 2015.
Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka Robby Ardiansyah diketahui berada di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Pihaknya kemudian bergegas kelokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang lagi, Zainal (29), warga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Ogan Ilir Tinjau Proyek Jalan Aspal yang Viral Dikelupas Warga
BACA JUGA:37 Pengaduan Masuk ke Inspektorat Ogan Ilir Sepanjang 2024, 17 Kasus Terkait Desa
Setelah itu, tersangka dibawa ke kediamannya untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dua bilah parang yang digunakan dalam aksi pengeroyokan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, tersangka, dan menyita barang bukti. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.