PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kota Likupang Masuk Kawasan Wisata Prioritas Nasional.
Rencana pemekaran wilayah di Sulawesi Utara kembali menjadi perbincangan hangat.
Salah satu daerah yang sedang dipersiapkan untuk mendapatkan status kota adalah Likupang, yang saat ini menjadi bagian dari Kabupaten Minahasa Utara.
Dengan luas wilayah mencapai 407 km² dan jumlah penduduk sekitar 45.000 jiwa pada tahun 2023, Likupang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kota Melonguane Andalkan Destinasi Wisata Unggulan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kota Tahuna Fokus Pengembangan Kawasan Perkotaan
Likupang tidak hanya dikenal sebagai daerah pemekaran potensial, tetapi juga sebagai salah satu dari lima Kawasan Wisata Prioritas Nasional yang ditetapkan pemerintah.
Keindahan pantainya, seperti Pantai Pulisan dan Pulau Lihaga, serta keberagaman hayati bawah lautnya, membuat Likupang menjadi destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dengan status ini, Likupang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat dalam hal pengembangan infrastruktur dan promosi pariwisata.
Alasan Strategis Pemekaran Likupang
Pemekaran Likupang menjadi kota baru dinilai strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan potensi pariwisata.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Kabupaten Talaud Selatan untuk Mengatasi Isolasi Wilayah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe Selatan yang Lebih Mandiri
Beberapa alasan utama yang mendukung pemekaran ini meliputi:
Pertumbuhan Ekonomi:
Dengan menjadi kota otonom, Likupang diharapkan mampu mengelola pendapatan asli daerah (PAD) secara mandiri dari sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian.
Pengelolaan Wilayah yang Lebih Efisien:
Dengan luas wilayah 407 km², pemekaran memungkinkan pengelolaan infrastruktur, layanan publik, dan sumber daya alam yang lebih efektif.