PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi dan pembangunan infrastruktur, wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Aceh Raya mulai mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak.
Kabupaten ini dirancang untuk memisahkan diri dari wilayah induknya, Kabupaten Aceh Besar, demi mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah barat Aceh Besar.
Kabupaten Aceh Raya direncanakan memiliki luas wilayah sekitar 580 km² dengan jumlah populasi mencapai 129.000 jiwa berdasarkan estimasi tahun 2023.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Wilayah ini meliputi beberapa kecamatan yang selama ini dinilai memerlukan perhatian lebih dalam hal pelayanan administratif dan infrastruktur.
Kecamatan Lokeng diproyeksikan menjadi ibukota Kabupaten Aceh Raya, mengingat posisinya yang strategis dan potensi sumber daya yang dimiliki.
Secara geografis, wilayah ini memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk potensi hasil pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Dengan status sebagai daerah otonomi baru, diharapkan potensi ini dapat dikelola lebih optimal untuk mendongkrak perekonomian lokal.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru Buat NAD Pecah Jadi 4 Daerah Otonomi Baru
Tujuan Pemekaran Kabupaten Aceh Raya
Pemekaran Kabupaten Aceh Raya bertujuan untuk:
Mempercepat Pelayanan Administrasi:
Wilayah barat Aceh Besar sering menghadapi kendala jarak dan aksesibilitas ke pusat pemerintahan di Kota Jantho.
Dengan adanya Kabupaten Aceh Raya, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus administrasi.