Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK
BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:
Dilantik oleh Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.
Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 10 Februari 2025.
Khusus Provinsi Aceh:
Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI
BACA JUGA:Pramono Anung dan Hanindhito Himawan Pramana Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024
Bupati dan Wali Kota di Aceh dilantik oleh Gubernur pada 10-21 Februari 2025.
Opsi 2: Ada Sengketa di MK
Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 17 April 2025.
Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:
Dilantik oleh Presiden pada Senin, 21 April 2025.
Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 21 April 2025.
Khusus Provinsi Aceh: