Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

Rabu 22-01-2025,16:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK

BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

Dilantik oleh Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.

Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 10 Februari 2025.

Khusus Provinsi Aceh:

Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI

BACA JUGA:Pramono Anung dan Hanindhito Himawan Pramana Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024

Bupati dan Wali Kota di Aceh dilantik oleh Gubernur pada 10-21 Februari 2025.

Opsi 2: Ada Sengketa di MK

Gubernur dan Wakil Gubernur: Dilantik oleh Presiden pada Kamis, 17 April 2025.

Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

Dilantik oleh Presiden pada Senin, 21 April 2025.

Atau, dilantik oleh Gubernur pada Senin, 21 April 2025.

Khusus Provinsi Aceh:

Kategori :