JAKARTA, PALPOS.ID - Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025.
Rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghasilkan bahasan penting terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Dalam rapat ini, Mendagri menyampaikan tiga opsi pelantikan kepala daerah yang didasarkan pada kondisi hukum dan teknis penyelenggaraan Pilkada.
Waktu pelantikan kepala daerah terpilih memang menjadi salah satu isu krusial.
BACA JUGA:KPU Ogan Komering Ilir Tetapkan Muchendi-Supriyanto sebagai Paslon Terpilih Pilkada OKI 2024
Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan akan dimulai pada 7 Februari 2025.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh berbagai daerah.
Hal ini memunculkan dinamika baru, mengingat pelantikan kepala daerah perlu mempertimbangkan prinsip serentak sebagaimana diamanatkan dalam aturan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mencari solusi terbaik agar kepala daerah definitif dapat segera dilantik tanpa mengabaikan proses penyelesaian sengketa Pilkada.
BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Serentak 2024 Melonjak: Perludem Soroti Permasalahan Penyelenggaraan
“Mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik. Pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah mengkaji aturan yang ada dan merumuskan tiga opsi pelantikan kepala daerah.
Opsi-opsi ini mempertimbangkan ada atau tidaknya sengketa di MK serta putusan dismissal oleh MK.