PALEMBANG, PALPOS.ID - Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Korupsi: Ini Kronologinya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Vanny, Harobin Mustofa bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Audiensi bersama Kejati Sumsel Sepakat Pastikan Pelayanan dan Kepatuhan Hukum
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," ujar Vanny.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Kejati Sumsel kemudian memulai penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa prosedur penerbitan sertifikat tanah tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Para pelaku diduga memanipulasi data terhadap objek tanah dan membuat surat keterangan identitas palsu untuk memuluskan proses penjualan aset tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp11,76 miliar.
“Kerugian tersebut timbul akibat manipulasi data dan penjualan aset negara yang tidak sesuai prosedur,” tambah Vanny.