Adapun pada Rabu, 22 Januari 2025, ketiga tersangka termasuk Harobin Mustofa digiring oleh petugas pengawal Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
Ketiganya mengenakan rompi tahanan khusus dari Pidsus Kejati Sumsel dan tangan mereka diborgol. Saat ditanya oleh wartawan mengenai tanggapannya atas penetapan sebagai tersangka, Harobin Mustofa memilih bungkam.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman kepada para tersangka, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara.
"Kami berkomitmen untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana ini," jelasnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi data tanah, penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedur, serta pembuatan dokumen identitas palsu. Tindakan ini dilakukan untuk mempermudah penjualan aset yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Selanjutnya, penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam proses penjualan aset tersebut.
Penetapan Harobin Mustofa sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat publik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan aset negara harus dijaga dengan baik. Kejati Sumsel berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.