Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan oleh Dekan FH UMP Terus Berlanjut

Selasa 28-01-2025,20:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

"Saat itu saya bersama teman saya, yaitu saksi yakni Lintang dan Bunga menghadap untuk minta dikeluarkan SK kepengurusan mapala Brimpals," ungkap korban Irvansyah Dwi Putra sambil mengatakan SK ini belum dikeluarkan, dan sudah dilakukan pelantikan pada bulan November 2024.

Lalu, terlapor AHU tidak mau mengeluarkan SK. Padahal saat itu sudah diarahkan Wakil Rektor 4 untuk meng-SK-kan kepengurusan Mapala Brimpals tersebut. 

"Lantaran diduga emosi, saat itu terjadilah adu argument pak antara saya dan dekan," kata Irvansyah Dwi Putra.

Diduga terbawa emosi dan tidak bisa menjawab, sambung korban, saat itu terlapor langsung memukul meja, mencekik serta mendorong korban. 

"Saya dicekik pak, didorong, serta diancam akan diberhentikan. Oleh itulah saya mencari keadilan melapor kesini," ungkap Irvansyah Dwi Putra.

Sedangkan, Kuasa hukum korban, advokat Jhony Ardiansyah SH dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan mengatakan, dirinya mendampingi korban. 

"Benar saya dan rekan mendampingi korban melapor ke Polrestabes Palembang atas kasus 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan," ungkap Jhony Ardiansyah.

Dimana, sambung Jhony Ardiansyah bermula dari klien kami menghadap dekan untuk meminta SK kepengurusan Mapala Brimpals lantaran sudah dilantik.

''Namun saat menghadap terjadi adu argument antara korban dan dekan tersebut, serta berujung korban dicekik," tambah Jhony Ardiansyah. 

Jhony Ardiansyah berharap laporan korban segera ditindaklanjuti penyidik kepolisian, sehingga mendapat keadilan hukum.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban.

''Laporan korban sudah kita terima, dan akan tindaklanjuti segera," tegas Hery.

Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Kuasa Hukum UMP, advokat DR Darmadi Djufri SH MH mengaku, dua hari yang lalu, dirinya sudah mendengar rencana dari mahasiswa untuk melaporkan oknum Dekan FH UMP tersebut.

Informasi yang saya dapat jika korban mau melapor ke polisi itu dari rekan senior pelapor sendiri.

"Rencana LP atas dugaan arogansi Dekan yang tidak bersedia menerbitkan SK kepengurusan pecinta alam sejak dua hari lalu," kata Darmadi Djufri. 

Namun, sambung Darmadi Djufri, karena merasa bukan kewenangannya, dekan menolak menerbitkan SK tersebut. 

Kategori :