Air terjun ini berada di Luwu Utara dan dikelilingi oleh hutan tropis yang masih asri, memberikan pengalaman wisata alam yang menyegarkan.
Masyarakat Luwu Raya berharap pembentukan provinsi baru ini dapat segera terwujud.
Dengan menjadi provinsi, diharapkan pembangunan di wilayah ini dapat lebih merata dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Selain itu, status provinsi juga dianggap dapat meningkatkan identitas dan kebanggaan masyarakat Luwu Raya.
Meskipun jalan menuju pembentukan Provinsi Luwu Raya masih panjang, potensi wilayah ini sebagai provinsi baru tidak diragukan lagi.
Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, keindahan alam yang memukau, serta dukungan masyarakat, Luwu Raya memiliki modal yang kuat untuk menjadi salah satu provinsi yang maju di Indonesia.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Calon Provinsi Muna Raya untuk Pemerataan Pembangunan.
Usulan pembentukan Provinsi Muna Raya di Sulawesi Tenggara menjadi salah satu topik hangat dalam diskusi pemekaran wilayah di Indonesia.
Berangkat dari kebutuhan mendesak untuk pemerataan pembangunan, wacana ini mencuat sebagai solusi untuk meningkatkan pelayanan publik, aksesibilitas, dan perekonomian di Pulau Muna.
Namun, perjalanan untuk mewujudkan Provinsi Muna Raya tidaklah mudah, terutama dengan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.
Pulau Muna memiliki tantangan geografis yang khas, dengan jarak antar pulau yang cukup jauh dan infrastruktur yang belum memadai.
Kondisi ini sering kali menghambat pemerataan pembangunan, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Provinsi Sulawesi Tenggara yang menaungi wilayah ini memiliki kendala dalam menjangkau seluruh kabupaten dan kota secara optimal.
Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Muna Raya dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari Provinsi Muna Raya.
Namun, dengan hanya dua kabupaten, usulan ini belum memenuhi syarat minimal lima daerah administratif yang diperlukan untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana diatur dalam undang-undang otonomi daerah di Indonesia.