PALPOS.ID - Mengapa Elpiji 3 Kilogram Tak Boleh Dijual Melalui Pengecer: Ini Alasan Lengkapnya.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Namun, implementasi aturan ini menimbulkan berbagai respons dan tantangan di masyarakat.
Elpiji 3 kg, yang sering disebut "gas melon", merupakan bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.
BACA JUGA:Disperindag OKU Minta Pertamina Siapkan Kuota Tambahan Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:Polres OKU Optimalkan Pengawasan Distribusi Elpiji Selama Ramadhan
Namun, dalam praktiknya, distribusi elpiji bersubsidi sering kali tidak tepat sasaran.
Banyak pihak yang tidak berhak turut menikmati subsidi ini, sehingga tujuan awal pemerintah tidak tercapai.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperketat jalur distribusi elpiji 3 kg.
Salah satunya adalah dengan melarang penjualan melalui pengecer dan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi atau subpenyalur yang terdaftar.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Stok Elpiji di OKU Raya Aman Selama Ramadhan
BACA JUGA:Stok Gas Elpiji 3kg Diprediksi Cukup Jelang Ramadhan
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa elpiji bersubsidi hanya dinikmati oleh mereka yang berhak.
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi atau subpenyalur.
Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).