Mengapa Elpiji 3 Kilogram Tak Boleh Dijual Melalui Pengecer: Ini Alasan Lengkapnya

Sabtu 01-02-2025,19:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

"Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup," kata Alfian. 

Pertamina juga menerapkan sistem digitalisasi untuk memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 kg. 

Dengan sistem ini, setiap transaksi dapat terdeteksi secara real-time, sehingga pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Dengan memperketat jalur distribusi dan memastikan hanya pangkalan resmi yang dapat menjual elpiji bersubsidi, diharapkan penyalahgunaan dan penyelewengan dapat diminimalisir.

Selain itu, dengan mewajibkan pembelian menggunakan KTP, pemerintah dapat memantau dan memastikan bahwa elpiji bersubsidi hanya dibeli oleh mereka yang memenuhi kriteria. 

Langkah ini juga diharapkan dapat mengendalikan kuota elpiji bersubsidi sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBN.

Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, implementasinya di lapangan tidaklah mudah. 

Masih banyak pengecer yang belum memahami proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi, dan masyarakat yang belum terbiasa dengan prosedur baru ini.

Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang intensif dari pemerintah dan Pertamina kepada masyarakat dan pengecer. 

Selain itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran, sehingga subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kategori :