Tim Resmob Satrekarim Polres Prabumulih Ringkus 2 Pelaku Curanmor Lintas Kota

Minggu 02-02-2025,18:12 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

aat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:HUT Kavaleri TNI AD ke-76, Yonkav 5/DPC Bagikan Akta Kelahiran, Sembako Gratis dan Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Peringati Isra Mikraj, Kapolres Prabumulih Momentum Mendekatkan Diri Kepada Allah dan Meneladani Akhlak Rasul

Lebih lanjut Kasat reskrim menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Tiyan Talingga.*(abu)

Kategori :