aat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:HUT Kavaleri TNI AD ke-76, Yonkav 5/DPC Bagikan Akta Kelahiran, Sembako Gratis dan Gelar Donor Darah
Lebih lanjut Kasat reskrim menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Tiyan Talingga.*(abu)