PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria bernama Joni Iskandar (26) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 sore sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap warga Talang Mutung Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut informasi dari warga, sebuah kontrakan di Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Gelar Rakor Bersama Pemerintah dan Perbankan
BACA JUGA:Warga Prabumulih Keluhkan LPG 3 KG Tak Lagi Dijual di Pengecer
Masyarakat setempat merasa terganggu dan khawatir dengan aktivitas tersebut, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson, yang memimpin tim opsnal dalam penangkapan ini menjelaskan, atas laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Tim kami bekerja keras untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan,” ungkapnya.
Setelah memastikan bahwa informasi yang diterima adalah akurat, tim opsnal Satresnarkoba melaksanakan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, Joni Iskandar berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 4 Pemuda di Prabumulih Terlibat Kasus Penjualan Orang
BACA JUGA:Atasi Tumpukan Sampah, Kelurahan Gunung Ibul Usulkan Pengadaan Kontainer
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu, yang terdiri dari 13 paket kecil dan 1 paket sedang, dengan total berat keseluruhan mencapai 2,91 gram.
"Selama penggeledahan, kami didampingi oleh ketua RT setempat untuk memastikan prosesnya transparan. Barang bukti ditemukan di lantai ruang tengah kontrakan," lanjut AKP Jonson.
Setelah ditangkap, Joni Iskandar dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.