Saat dimintai keterangan, Joni mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial GT dengan harga Rp1 juta.
BACA JUGA:Si Jago Merah Hanguskan Rumah Panggung Semi Permanen di Dusun Prabumulih
BACA JUGA:Gadaikan Mobil Sewaan Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami masih mencari GT untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” imbuh Jonson.
AKP Jonson menegaskan bahwa tindakan Joni Iskandar dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polres Prabumulih dalam memberantas narkoba di masyarakat.
Ini adalah peringatan bagi semua pelaku kejahatan narkoba.
Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas dan menindak para pengedar," tegas Jonson.
Pada kesempatan itu pula Kasatresnarkoba, AKP Jonson, mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.
"Mari kita bangun kesadaran kolektif untuk melawan narkoba. Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.* (abu)