Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek RKT dan timnya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.
BACA JUGA:Warga Prabumulih Keluhkan LPG 3 KG Tak Lagi Dijual di Pengecer
BACA JUGA:Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 4 Pemuda di Prabumulih Terlibat Kasus Penjualan Orang
Mereka juga melakukan pemanggilan terhadap Arigomo, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah dua kali dilakukan pemanggilan, pelaku tak pernah datang.
Karena itu, kami melakukan pemanggilan paksa Arigomo di jemput di rumah temannya di Perumnas Arda dan membawanya ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.," kata Ipda Haris Krisnanda.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan Arigomo sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Guna kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Kapolsek RKT.
Lebih lanjut Kapolsek RKT menegaskan, karena perbuatan itu tersangka Arigomo Tarauci dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan," pungkas Ipda Haris Krisnanda.* (abu)