PALPOS.ID - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Palembang, Kamis (6/2).
Kunjungan Kadiv PPPH beserta JFT Penyuluh Madya ini untuk berkoordinasi membahas terkait Penyelenggaraan Paralegal Justice Award 2025.
"Dengan dibukanya Pendaftaran Paralegal Justice Award 2025 ini kami berharap dukungan dari Bagian Hukum dan HAM Kota Palembang untuk diteruskan kepada Kepala Desa maupun Lurah di Kota Palembang," ungkap Hendrik.
"Hal ini tentunya untuk meningkatkan jumlah peserta yg mendaftar dari tahun-tahun sebelumnya, agar semakin besar peluang mendapatkan predikat Anugerah Paralegal Justice Awards 2025 bagi Lurahnya seperti pada Tahun 2024," lanjutnya
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Wujudkan Tata Kelola BMN pada Masa Transisi
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Pada kesempatan tersebut Hendrik juga menjelaskan terkait persyaratan bagi peserta pendaftar Paralegal Justice Award 2025, baik apa saja yg harus disiapkan dan juga persyaratan lainnya.
"Salah satu syarat dari PJA 2025 ini adalah dibentuknya Pos Bantuan Hukum baik di Desa maupun Kelurahan dengan diterbitkannya SK Lurah yg tujuannya adalah agar permasalahan hukum warga kelurahan yg sifatnya ringan dapat diselesaikan cukup di tingkat Desa dan Kelurahan," jelas Hendrik.
Perwakilan Bagian Hukum dan HAM Kota Palembang menyambut baik maksud dari Kadiv PPPH dan tim. Pihaknya berkomitmen mengajak para Lurah dan Kades di Kota Palembang untuk mengikuti perhelatan bergengsi ini.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora di tempat terpisah menyampaikan, melalui PJA 2025 ini Desa dan Kelurahan juga dapat bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum di Kota Palembang agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum dimasyarakat.*