"Pelaku kita tangkap, saat ia berada di rumah korban pada, Minggu (9/2), " tegas Alvin.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Keluang.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 Kuhpidana, " tutupnya.
Sementara itu, pelaku mengakui melakukan penggelapan itu. Dimana mobil truck yang ia gelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
"Mobil nya sudah aku jual Pak seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin,"pungkasnya.*