Seorang Pelaku Spesialis Penipuan dan Penggelapan Mobil di Prabumulih Diringkus Tim Opsnal Resmob Polres

Selasa 11-02-2025,20:48 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Tim kami segera bergerak dan melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Atasi Kelangkaan dan Harga LPG 3 Kg, Pemkot Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi

BACA JUGA:Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Polsek Prabumulih Barat Lakukan Patroli Malam

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Ari Santopo akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini adalah tindakan tegas kami terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya menindaklanjuti kasus-kasus serupa untuk memberikan rasa aman kepada warga,” tegas Tiyan Talingga.*

Kategori :