Belum Gajian Sejak Januari, PHL Pemkot Prabumulih Menjerit

Selasa 11-02-2025,20:48 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Memasuki minggu kedua bulan Februari 2025, pegawai harian lepas (PHL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih belum menerima gaji sejak Januari 2025 atau selama 2 bulan.

Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keluhan di kalangan PHL, yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sudah 2 bulan ini kami belum gajian. Meskipun jumlahnya tidak banyak, tapi selama ini kami mengandalkan hidup dari gaji itulah,” ungkap seorang PHL yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pertanyaan kepada bagian keuangan mengenai keterlambatan ini, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai.

BACA JUGA:12 Kades se Kota Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan, Kajari: Jangan Dijadikan Bumper

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Wako dan Wawako, Pj Wako Prabumulih Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima Kasih

"Kata pihak keuangan tunggu bae, karena mereka juga tidak tahu kenapa bisa terlambat," tambahnya.

Kondisi ini memaksa beberapa PHL untuk meminjam uang dari kerabat demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Yo kan nak makan pak, anak nak sekolah nak ongkos jadi tepakso minjam," keluh salah satu PHL lainnya. 

"Kami minta tolong nian dengan Pj Walikota, tolong perjuangkan agar gaji kami bisa dicairkan segera," harapnya.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Apel Operasi Keselamatan 2025, Ini Tujuan dan Sasarannya

BACA JUGA:Tinjau Pelaksananaan Program CKG, Pj Wako Prabumulih: Ada 9 Puskesmas yang Siap Melayani

Menanggapi keluhan PHL, Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, mengaku telah menerima laporan dari jajarannya terkait masalah ini.

"Keterlambatan itu dikarenakan sampai saat ini belum ada regulasi atau payung hukumnya," ungkap Elman saat diwawancarai di Pemkot Prabumulih. 

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa pembayaran gaji tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kategori :