Puluhan Tahun Menanti, Warga Desa Bunga Tanjung OKU Kini Miliki Sertifikat Tanah

Kamis 13-02-2025,20:38 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.ID - Penantian panjang warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berakhir dengan kabar menggembirakan. 

Setelah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian, masyarakat desa kini resmi memiliki sertifikat tanah melalui Program Redistribusi Tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.  

Momentum bersejarah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, yang turut disaksikan oleh Kepala Desa Bunga Tanjung, Rominah, serta Sekretaris Desa, Kaljepi, pada Kamis 13 Februari.2025.

Rominah tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya atas terwujudnya legalitas kepemilikan tanah bagi warganya.  

BACA JUGA:Kabupaten OKU Segera Miliki Perpusda

BACA JUGA:Polres OKU Periksa Kesehatan Sopir Bus AKAP

“Warga sudah sangat lama menantikan sertifikat ini, tetapi selama ini terhambat karena status tanah di Desa Bunga Tanjung masih masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.  

Terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 244 Tahun 2024 menjadi titik terang bagi warga.

Keputusan ini mencabut status kawasan hutan di desa tersebut, membuka jalan bagi pelaksanaan redistribusi tanah yang akhirnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.  

Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bunga Tanjung kini memiliki akses lebih luas terhadap sumber daya ekonomi.

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Kikil Sapi yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA:Muzaim Aliansyah Resmi Dilantik Jadi Kadin PU Perkim OKU

Diharapkan, sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan desa ke arah yang lebih maju.* (len)

Kategori :