6 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di OKU Akhirnya Diciduk Polisi

Jumat 14-02-2025,17:03 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Mereka akhirnya berhasil menjual motor dengan harga Rp 1.000.000 dan kembali ke Baturaja.

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Kikil Sapi yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA:Muzaim Aliansyah Resmi Dilantik Jadi Kadin PU Perkim OKU

Anggota Resmob Singa Ogan menerima informasi terkait keberadaan Edi pada Kamis malam, 13 Februari 2025, yang sedang menginap di rumah saudaranya. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 22.30 WIB, Edi akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan Edi, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pencurian tersebut, antara lain:

1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak dengan nomor polisi BG 5410 F, 2 buah kunci kontak sepeda motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak tahun 2005 tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nopol.

Edi Oktopiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.* (len)

Kategori :