6 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di OKU Akhirnya Diciduk Polisi

Jumat 14-02-2025,17:03 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.ID - Setelah sempat buron selama enam bulan, salah seorang pelaku curanmor di Kabupaten OKU, yakni Edi Oktopiansyah (35), akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya di Lorong Sengon, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Edi diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, Dedy Syahputra (46), warga Kelurahan Kemalaraja, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BG 5410 F.

BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Gencarkan Pemberian Vaksin PMK

BACA JUGA:Puluhan Tahun Menanti, Warga Desa Bunga Tanjung OKU Kini Miliki Sertifikat Tanah

Pada saat kejadian, Edi bersama rekannya, Rahmat Irama (30), yang sebelumnya telah ditangkap dan diproses hukum, beraksi dengan merampas sepeda motor milik korban.

Pada hari kejadian, Edi dan Rahmat mendatangi rumah korban di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, keduanya memanjat pagar untuk masuk ke dalam garasi. 

Edi kemudian membuka kunci motor milik korban menggunakan kunci yang sudah disiapkan oleh Rahmat.

BACA JUGA:Kabupaten OKU Segera Miliki Perpusda

BACA JUGA:Polres OKU Periksa Kesehatan Sopir Bus AKAP

Kedua pelaku lalu mendorong sepeda motor keluar garasi dan membuka pagar dari dalam.

Setelah motor berhasil dikeluarkan, Edi mengendarai sepeda motor milik korban, sementara Rahmat mengendarai motornya sendiri menuju rumah Rahmat. 

Mereka kemudian bertemu dengan beberapa orang di beberapa desa, yakni Desa Sinar Kedaton, Desa Saung Naga, dan Desa Philip, untuk menjual sepeda motor curian tersebut.

Kategori :