Polres OKU Sosialisasikan Saber Pungli

Sabtu 15-02-2025,19:11 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menyosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mengantisipasi praktek ilegal yang merugikan masyarakat di wilayah itu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Sabtu 15 Februari 2025 mengatakan bahwa aksi pungli di wilayahnya semakin marak, terutama pada angkutan kendaraan bermuatan besar sehingga mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, sebagai upaya penanggulangan pihaknya menggencarkan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun media sosial dan pemasangan baliho di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Teddy-Marjito Siap Realisasikan Janji Kampanye

BACA JUGA:KAI Komitmen Operasikan KA PSO

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengedukasi masyarakat sekaligus  mengajak warga berperan aktif dengan melaporkan jika mendapati aksi pungli di wilayah masing-masing.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pungli, baik yang dilakukan oleh oknum lembaga, institusi, maupun masyarakat.

"Sosialisasi saber pungli dilakukan secara intensif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai praktik pungli serta mengajak mereka berperan aktif dalam pencegahannya," tegasnya.

Selain sosialisasi, kata dia, dalam upaya pencegahan pungli pihaknya pun meningkatkan patroli dialogis di sepanjang Jalinsum, terutama di wilayah yang rawan terjadi aksi pungli oleh oknum masyarakat.

BACA JUGA:Bulog Tunda Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya

BACA JUGA:Pemkab OKU Siapkan 18 Puskesmas Layani Program CKG

Patroli dialogis pada malam dan siang hari guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di wilayah setempat.

"Bagi oknum yang kedapatan melakukan segala bentuk aksi pungli yang meresahkan masyarakat akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.* (len)

Kategori :