Anaknya yang Masih di Bawah Umur Diancam dengan Senpi, Karledi Meminta Polres OKI Cepat Memproses Laporan

Rabu 19-02-2025,14:59 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,PALPOS.ID- Karledi (44), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur berharap Unit PPA Polres OKI cepat memproses laporan pengancaman dengan senjata api (senpi) terhadap anaknya.

Untuk itu, Karledi mendatangi Mapolres OKI dengan didampingi pengacaranya yakni, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH, Asutra Olesko SH, Sri Wulan Octaviani SH dari Kantor Advokat Aulia Aziz Al Haqqi SH MH dan Rekan, Rabu, 19 Februari 2025.

"Hari ini kami mendampingi klien kami yaitu, Pak Karledi dalam hal menanyakan perkembangan dari laporan pada tanggal 30 Januari 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senpi," ungkap Aziz.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera : Satu Pelajar Tewas Tragis, Satu Luka-luka

BACA JUGA:Warga Jambi Tertangkap Simpan Senpi Rakitan di Pinggang : Begini Nasibnya Sekarang !

Mewakili kliennya, mereka berharap proses tersebut segera ditindaklanjuti atau cepat diproses. Hal itu agar dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien.

"Namun, apabila ke depan dinilai lamban dalam penanganan perkara, maka kami selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Kompolnas," ujarnya.

Selain itu tambah Aziz, juga akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Tabrak Median Jalan, Pengemudi Wuling Putih BK 1428 AAE Meninggal Ditempat

BACA JUGA:Ngeri! Seorang Ibu Kandung di SP Padang OKI Bacok Anak Sendiri

"Seminggu yang lalu, klien kami sudah memberikan atau melengkapi syarat-syarat atau hal-hal yang dibutuhkan oleh penyidik seperti, saksi-saksi," tuturnya.

Masih kata dia, tadi mereka juga sudah bertemu dengan penyidik dan mengatakan, sedang menyiapkan surat undangan atau klarifikasi kepada terlapor.

"Kami juga harapkan kepada pihak Kapolres, karena ini memungkinkan untuk bisa dikenakkan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Heboh: Pedagang Sayur di Lempuing OKI Tewas Gantung Diri!

BACA JUGA:Pelajar Tenggelam di Sungai Musi, Ditemukan Tim SAR Gabungan

Kategori :