Anaknya yang Masih di Bawah Umur Diancam dengan Senpi, Karledi Meminta Polres OKI Cepat Memproses Laporan

Rabu 19-02-2025,14:59 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Barang siap yang tanpa hak memiliki atau menyimpan bahkan menggunakan senpi itu secara ilegal untuk mengancam orang lain diancam pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.

Lanjutnya, mereka meminta tegas dengan kapolres OKI, bahwa kejadian itu sudah terjadi selama 3 kali berturut-turut dalam waktu 2 Minggu berdekatan.

"Artinya, program Kapolres dalam rangka untuk menciptakan rasa aman, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi itu, saya rasa bisa dikatakan belum berhasil," jelasnya.

BACA JUGA:Motor Warga Pedamaran 1 Digondol Maling Saat Berkunjung ke Rumah Orang Tua

BACA JUGA:Dua Pencuri Bersenpi Beraksi di Ibu Kota Kabupaten OKI: Penjaga Malam Jadi Korban!

Oleh karena itu, mereka meminta Kapolres OKI untuk menindak tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan senpi apalagi untuk mengancam orang lain.

"Untuk kronologisnya, kejadian berlangsung di Desa Pulau Geronggang pada, Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum kejadian, terlapor yaitu Karyadi alias Kecek ini ada ribut dengan adik pelapor," terangnya.

Saat terlapor pulang, dia bertemu dengan anak pelapor dan secara tiba-tiba menodongkan senpi sambil berkata ke arah anak pelapor "Nah Ini Keluargonyo Kutembak Kau".

BACA JUGA:Miris: Satu Diantara Dua Begal Bersenpi yang Diamankan Polsek Lempuing Masih Berstatus Pelajar!

BACA JUGA:Nekat Maling, Adik Ditangkap, Kakak Buron

"Atas kejadian itu, klien kita merasa tidak senang dan selanjutnya mendatangi Polres OKI untuk membuat laporan dan menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kanit PPA, Ipda Feri Kusmiran mengemukakan, proses terkait dugaan pengancaman terhadap anak korban sedang berjalan.

"Saat ini sedang penyelidikkan mau ke Penyidikkan," tutupnya.*

Kategori :