Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui

Rabu 19-02-2025,22:03 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kalapas Muara Enim Kunjungi Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Garuda di Hati, Ponsel AI Trendy di Genggaman! Beli Reno13 F 5G dan Dapatkan Phone Case & Wallet Edisi Spesial

"Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” ujar Rudi.*(ozi)

Kategori :