Mantan Karyawan PT HJM: Benarkan Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam dikantor

Kamis 20-02-2025,11:08 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Berdasarkan keterangan saksi Henry Hilmawan dan Dian Ariani, bahwa setiap pembayaran termin pekerjaan tersebut dari PLN kepada PT Truba Engineering Indonesia langsung dipotong/dikurangi PPN dan PPH Pasal 23.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Teluk Aru Pilih Pisah dari Langkat

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Fee 20% Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel: Periksa Mantan Ketua Dewan Sebagai Saksi

“PPN dan PPH langsung di potong oleh PLN dan disetor ke Kas Negara karena PPN dan PPH bukan milik penyedia dan bukan keuntungan bagi penyedia namun milik Negara” katanya.

Dalam keterangannya, saksi Fachmi Wibowo menjelaskan bahwa dirinya pernah memenuhi undangan dari BPK RI sehubungan pembahasan audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) mengenai pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing.

Dimana sepengetahuan dirinya hasil dari audit PDTT BPK RI tersebut adalah kelebihan bayar senilai 8,7M bukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang mana temuan tersebut sudah dikembalikan oleh PT Truba Engineering Indonesia.

Saksi Fachmi Wibowo juga menjelaskan hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini sangat memberikan dampak baik bagi PLTU Bukit Asam dimana saat ini unit PLTU Bukit Asam mampu beroperasi dengan beban maximal 65 MW dan PLTU Bukit Asam tidak pernah berkendala dengan permasalahan High Temp.

Flue Gas dan Tube Leak lagi yang berakibat shutdown unit.

Saksi Fachmi membenarkan adanya keuntungan bagi PLN sekitar 37 Milyaran pada pertengahan tahun 2023 berdasarkan perhitungan manfaat financial pasca retrofit sootblowing mengacu pada data kinerja Pembangkitan tahun 2022-2023.

Selama dirinya bertugas di PLTU Bukit Asam, PIC/Perwakilan dari PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan di PLTU Bukit Asam termasuk pekerjaan retrofit system sootblowing ini adalah orang yang sama yaitu seseorang yang bernama Irfan, yang diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya bahwa Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.

Diakhir persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani meminta melalui Ketua Majelis Hakim yang mulia kepada Jaksa Penuntut Umum, agar dapat dihadirkan saksi fakta dalam persidangan pekan depan yaitu Hengky Pribadi “agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang”, kata Kemal.*

Kategori :