Tim Resmob Polres Prabumulih Tangkap David Pelaku Pencurian Motor dan Ponsel

Kamis 20-02-2025,11:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel Oppo A15 milik korban.

BACA JUGA:Wako dan Wawako Prabumulih Terpilih H Arlan dan Franky Nasril Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah

BACA JUGA:Operasi Keselamatan 2025 Kapolres Prabumulih Bagikan Helm Berstandar SNI Gratis

Pelaku bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Tiyan Lingga.

Tiyan Lingga menegaskan bahwa tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.* (abu)

Kategori :