Sebelum pergi, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke polisi, dengan ancaman pembunuhan terhadap keluarganya.
BACA JUGA:Curi Motor Terparkir Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, 2 Oknum Polres OKU Terancam Dipecat
Tak terima hartanya dirampok, korban pun langsung bergegas melapor ke polisi. Setelah menerima laporan korban, Polres OKU melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin AIPTU A Rasid untuk melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku berikut perantara penjual barang curian mereka.
Polres OKU memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.*