Kedua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik kata kasat reskrim, Bobi mengakui perbuatannya. "Atas pengakuan itu, Bobi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Tiyan Talingga.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar di balik pencurian sapi ini.
“kasusnya masih terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat lainnya,” pungkasnya.*