Wabup Rohman Tegaskan Kepala OPD Harus Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

Selasa 25-02-2025,12:58 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muba  H Apriyadi dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Muba.

Menerima Entry Meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (25/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut Nopran Sumarsetyo selaku Ketua Tim menyampaikan, Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muba TA 2024,

"Akan kami laksanakan selama 25 hari kerja. Terhitung di mulai dari tanggal 24 Februari 2025 - 20 Maret 2025," ulasnya. 

BACA JUGA:3 Polsek Lakukan Razia, Ini Tujuan dan Hasilnya

BACA JUGA:Perdana Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Wakil Bupati Rohman Ke ASN Muba

Adapun tujuan pemeriksaan untuk 

memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya terutama temuan yang mempengaruhi opini. 

Menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan. Menilai kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun akun tertentu. 

BACA JUGA:Dua Pengedar Babat Supat diamankan, Ini Barang Bukti yang didapat

BACA JUGA:Kurangi Over Kapasitas Puluhan Warga Binaan Lapas Sekayu Dipindahkan

"Sasaran pemeriksaan, 

tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan.

SPI tingkat entitas sesuai PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah terkait updating proses bisnis entitas dengan adanya perubahan organisasi/ kebijakan operasional/ peraturan perundang-undangan pusat (UU No 1 Tahun 2022).

Kategori :