Ekspose RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis:Mewujudkan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Inklusif, Tangguh

Rabu 26-02-2025,13:49 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

SUMSEL, PALPOS.ID - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan hutan yang efektif, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Dalam upaya memperkuat pengelolaan hutan, UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) untuk periode 2024-2033.

Dokumen ini telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 12392 Tahun 2024.

Dalam rangka menyosialisasikan dan berbagi pengalaman penyusunan dokumen RPHJP ini kepada para pemangku kepentingan, UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis mengadakan kegiatan “Ekspose dan Pembelajaran” yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, pada 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Hari Kelima di Akmil Magelang, Gubernur Sumsel Herman Deru Banyak Mendapatkan Materi Dari Berbagai Sumber

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Provinsi Sumsel

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dokumen RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis kepada para pihak terkait yang berada dalam wilayah kerja UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi pembelajaran mengenai proses penyusunan dokumen RPHJP kepada UPTD KPH lainnya di Sumatera Selatan, sehingga dapat menjadireferensidalam penyusunan dokumen serupa.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Koimuddin, SH, dalam pernyataannya mengatakan, “Di dalam dokumen RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis telah di desain untuk dapat menjawab isu perubahan iklim dengan mengintegrasikan rencanakegiatannya dengan upaya mitigasi yang tercantum dalam FoLU Net Sink Sumatera Selatan, selain itu upaya perbaikan bentang lahan dengan sistem agroforestri secara partisipatif telah terakomodir dengan baik di dalam dokumennya untuk dapat dijalankan oleh KPH di Tingkat tapak.”“Dalam penyusunannya, selain mengacu pada regulasi terbaru dan karakteristik wilayah kerja, RPHJP KPH juga mempertimbangkan aspek perubahan kewenangan KPH, perubahan wilayah kerja, kerawanan kebakaran hutan dan lahan, arahan serta kebijakan terkait KPH efektif, serta keberadaan areal kerjapemegang perizinan seperti PBPH, PPKH, perubahan batas kawasan hutan, dan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.” ujar Koimuddin.

Provinsi Sumatera Selatan memiliki 14-unit KPH yang membantu pemerintah daerah dalam mengelola kawasan hutan.

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel Turut Meriahkan Pengayoman Run 2025

BACA JUGA:Plt Gubernur Sumsel Cik Ujang, Apresiasi Digelarnya Turnamen Sepak Bola Siti Fatimah Cup III Tahun 2025

Salah satunya adalah KPHP Unit II UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis yang mengelola kawasan hutan seluas ±337.998 hektare, terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 320.669 ha dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 17.329 ha.

Wilayah ini mencakup Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin serta dihuni oleh sekitar 81.920 jiwa.

Penyusunan dokumen RPHJP ini mengacu pada PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 serta peraturan terkait lainnya, dan telah disinkronisasikan dengan berbagai kebijakan nasional maupun daerah, termasuk program FoLU Net Sink 2030. Selain itu, dokumen ini juga mengakomodasi prinsip inklusivitas gender 

Kategori :