Ekspose RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis:Mewujudkan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Inklusif, Tangguh I

Kamis 27-02-2025,15:04 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

Penyusunan dokumen RPHJP ini mengacu pada PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 serta peraturan terkait lainnya, dan telah disinkronisasikan dengan berbagai kebijakan nasional maupun daerah, termasuk program FoLU Net Sink 2030.

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel Turut Meriahkan Pengayoman Run 2025

BACA JUGA:Plt Gubernur Sumsel Cik Ujang, Apresiasi Digelarnya Turnamen Sepak Bola Siti Fatimah Cup III Tahun 2025

Selain itu, dokumen ini juga mengakomodasi prinsip inklusivitas gender guna memastikan manfaat pengelolaan hutan dapat dirasakan secara adil oleh semua kelompok masyarakat.

Isu Strategis dalam Pengelolaan HutanPengelolaan hutan di Sumatera Selatan menghadapi berbagai tantangan, termasuk perlunya diversifikasi sumber pendanaan melalui investasi hijau, restorasi gambut secara kolaboratif, serta optimalisasi pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum terkait perambahan dan okupasi lahan, mitigasi kebakaran hutan, serta konservasi biodiversitas dan pengelolaan daerah aliran sungai menjadi fokus utama.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perhutanan sosial juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Dalam hal Pengelolaan Hutan untuk Perubahan Iklim, strategi mitigasi telah diintegrasikan melalui program FoLU Net Sink 2030 serta restorasi ekosistem gambut guna mengurangi emisi karbon.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekosistem dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim yang semakin terasa di berbagai sektor.

Sementara itu, dalam pengelolaan hutan yang inklusif, responsif gender, dan partisipatif, KPH berkomitmen untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dan kelompok rentan dalam pengelolaan hutan.

Ini dilakukan dengan memastikan akses yang adil terhadap manfaat hutan bagi seluruh komunitas serta memperkuat peran masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak hanya bertumpu pada aspek konservasi dan ekonomi, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial bagi semua pihak yang bergantung pada ekosistem hutan.

Suyanto, Peneliti Senior ICRAF Indonesia, mengatakan, “KPH Lalan Mendis bersama ICRAF melalui proyek Land4Lives telah menyusun dokumen RPHJP 2024-2033 sebagai upaya memperbaiki pengelolaan bentang lahan.

Dokumen ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan berbagai pihak, baik pengelola maupun pengguna lahan, dalam menjaga fungsi dan jasa lingkungan guna memenuhi beragam kebutuhan masyarakat, termasuk perempuan dan laki-laki, di wilayah yang menjadi fokus proyek.

Penyusunan RPHJP ini mencakup kebijakan dan program restorasi hutan dan bentang lahan, mitigasi perubahan iklim, serta pengarusutamaan kesetaraan gender.”

Penyusunan RPHJP yang telah terintegrasi dengan strategi mitigasi perubahan iklim dan agenda pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pengelolaan hutan di Sumatera Selatan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

Kategori :