MUARA ENIM,PALPOS.ID - Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak dua orang tersangka yang diduga melakukan penambangan ilegal telah diamankan polisi di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kasi Propam AKP Alatas dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis 27 Februari 2025.
Kapolres mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan ketika sedang melakukan kegiatan penambangan. Dimana keduanya memiliki peranan berbeda, tersangka BS sebagai operator alat berat excavator dan tersangka WA selaku pembeli batu bara sekaligus pemilik mobil dump truck yang mengangkut batu bara.
BACA JUGA:Jembatan Enim II Terancam Ambruk, BBPJN Sumsel Evaluasi Angkutan Tonase Besar
BACA JUGA:PT SLR Titan Group Salurkan 750 Paket Sembako di Tiga Kecamatan
Adapun motif tersangka BS dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari dan uang Rp100 ribu per lembur untuk melakukan penggalian batu bara ilegal.
"Modus tersangka BS adalah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal dengan cara meneruskan bekas tambang ilegal yang sudah ada dengan melakukan penggalian batu bara menggunakan excavator," jelasnya.
Lanjut Kapolres, Setelah batu bara digali, tersangka BS memuat batu bara ke dalam mobil dump truck untuk dibawa ke stockpile di wilayah Simpang Karso yang berjarak sekitar 2 km dari lokasi tanbang ilegal.
Kemudian tersangka WA membeli batu bara ilegal dari lokasi untuk dibawa ke stockpile miliknya dan dijual kembali dengan orang yang datang ke stockpile.
BACA JUGA:Hitung Kerugian Negara, Cek Proyek Siring Jalan Bukit Pulau Panggung - Muara Danau
BACA JUGA:Dukung Kebutuhan Pangan Lokal
"Tersangka WA membeli batu bara ilegal seharga Rp 80 ribu per baket atau sekitar 800 kg. Lalu, tersangka jual kembali dengan harga Rp 9.500 per karung sekitar beratnya 40 kg, sehingga keuntungan penjualan per baket sebesar Rp 110 ribu," jelas Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion warna hitam hijau, 1 unit mobil merk Mitsubishi Canter model light truck dump dengan No Pol BG-8243-DO warna kuning kombinasi putih milik tersangka WA, 1 unit mobil merk Isuzu model light truck warna putih kombinasi biru tanpa No Pol, 1 unit HP merk Oppo A18 warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y21a warna biru, 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile dan 5 ton batubara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.