Pimpin Razia Kampung Narkoba, Kapolres Prabumulih Amankan 3 Orang Terduga Pengguna Narkoba

Jumat 28-02-2025,10:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Ia menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

BACA JUGA:Ditagih Upah Lembur Oleh Mantan Sekuriti, PT MMU Ancam Laporkan ke Polisi

BACA JUGA:Dukung Swasembada Energi, PEP Adera Field Tingkatkan Produksi Minyak Hingga 46 Persen di Awal Tahun 2025

“Kami akan terus melakukan razia di daerah rawan narkoba untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dengan adanya operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika.

Sementara, Kasatresnarkoba, AKP Jhonson, menyatakan bahwa ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.* (abu)

Kategori :