OGANILIR, PALPOS.ID - Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi terkait kasus tersebut.
Ilham menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, dugaan kuat terhadap perbuatan zinah yang diduga dilakukan oleh oknum kades tersebut," ungkap AKP Ilham kepada wartawan. Sabtu, 1 Maret 2025.
BACA JUGA:Desa Sekonjing Kembali Digerebek Polisi, Dua Warga Diduga Pemian Narkoba Diamankan
BACA JUGA:Grebek Markas Narkoba Di Sekunjing, Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi
Sebelumnya, kasus ini mencuat pada Minggu, 9 Februari 2025, ketika seorang oknum kades dilaporkan terlibat dalam perzinahan dengan seorang wanita yang berstatus istri orang lain.
Kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian setelah laporan diterima pada tanggal 24 Januari 2025.
Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan dengan cermat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Hingga saat ini, sedikitnya ada tiga saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus ini.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan 1446 H, Polsek dan Polres Jajaran Bersihkan Masjid dan Gelar Bakti Sosial
BACA JUGA:Desa Sekonjing Kembali Digerebek Polisi, Dua Warga Diduga Pemian Narkoba Diamankan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP Ilham.
Diaktakanya, pihak keluarga dari wanita yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.