Indonesia SIPF Perluas Perlindungan Investor, Klaim Ganti Rugi Maksimal Rp200 Juta per Investor

Sabtu 01-03-2025,19:20 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

Dengan adanya jaminan perlindungan, investor lebih percaya diri dalam berinvestasi.

Risiko kehilangan aset dapat diminimalkan dengan adanya mekanisme ganti rugi.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pasar Modal

Investor pemula yang sebelumnya ragu untuk berinvestasi kini memiliki perlindungan lebih kuat.

Hal ini dapat meningkatkan jumlah investor ritel di Indonesia.

Mendorong Transparansi dan Tata Kelola yang Lebih Baik

Dengan adanya regulasi perlindungan investor, kustodian dan perantara pedagang efek akan semakin meningkatkan transparansi dalam mengelola aset investor.

Menjaga Stabilitas Pasar Modal

Dengan sistem perlindungan yang lebih baik, pasar modal Indonesia akan lebih stabil.

Risiko sistemik akibat kehilangan aset dapat diminimalkan.

Tantangan dalam Implementasi Perlindungan Investor

Meskipun sistem perlindungan ini memberikan manfaat besar, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya:

Penyebaran Informasi kepada Investor:

Banyak investor ritel yang belum memahami mekanisme perlindungan SIPF dan batasan-batasannya.

Proses Klaim yang Mungkin Memakan Waktu:

Meskipun terdapat batas waktu tertentu dalam penyelesaian klaim, proses verifikasi tetap memerlukan ketelitian tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Kategori :