BISNIS, PALPOS.ID - Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), Naratama Aryanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan tertentu.
Hal ini disampaikannya dalam workshop media yang diselenggarakan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) di Palembang.
“Investor yang dilindungi adalah mereka yang menitipkan asetnya di kustodian, memiliki rekening efek dan sub rekening efek di lembaga penyimpanan serta penyelesaian, serta memiliki nomor tunggal identitas pemodal atau single investor identification (SID),” ujar Naratama.
Perlindungan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal. Namun, tidak semua investor berhak atas perlindungan ini.
BACA JUGA:Pertamina Salurkan Ratusan Paket PMT sebagai Komitmen Penanganan Stunting di Wilayah Sumbagsel
Ada beberapa pengecualian, termasuk mereka yang terlibat dalam penyebab hilangnya aset, pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian, serta afiliasi dari pihak-pihak tersebut.
Perjalanan Perlindungan Investor di Indonesia
Indonesia SIPF telah menerapkan beberapa tahapan dalam memberikan perlindungan kepada investor sejak didirikan.
Pada periode 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2015, perlindungan hanya diberikan kepada investor yang merupakan nasabah perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah serta anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).
BACA JUGA:Raa Cha Suki & BBQ Hadir di Palembang Icon, Tawarkan Pengalaman Kuliner Seru yang Halal
BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan “Iftar Reunion Buffet” untuk Rayakan Ramadan 1446 H
Saat itu, ganti rugi hanya berlaku untuk aset dalam bentuk saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) serta telah dicatatkan di BEI.
Ini berarti, investor yang menyimpan asetnya di luar kustodian atau memiliki aset di luar yang dicatatkan di BEI tidak mendapatkan perlindungan.
Kemudian, sejak 1 Januari 2016, cakupan perlindungan diperluas. Selain nasabah perantara pedagang efek, investor yang menyimpan asetnya di bank kustodian juga mendapatkan jaminan perlindungan.