Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara atau Kota Cikarang Terus Bergulir

Minggu 02-03-2025,15:32 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BEKASI, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Bekasi Utara atau Kota Cikarang Terus Bergulir.

Pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi kembali menjadi perbincangan hangat. 

Setelah hampir 17 tahun sejak kajian awal pada 2008, wacana pembentukan Kabupaten Bekasi Utara kini berkembang menjadi usulan pembentukan Kota Cikarang. 

Perubahan arah ini dipicu oleh dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan administratif yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Garut: Aspirasi Masyarakat Menuju Kemajuan Wilayah di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Balubur Limbangan, Nama Pemberian Sunan Gunung Jati

Pada 2008, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) berupa Kabupaten Bekasi Utara. 

Usulan ini melibatkan 13 kecamatan: Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani. 

Tujuan utama pemekaran saat itu adalah mengatasi ketimpangan pembangunan antara wilayah utara dan selatan Kabupaten Bekasi. 

Masyarakat di wilayah utara merasa terpinggirkan dalam hal percepatan pembangunan, sehingga pemekaran dianggap sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Garut Utara untuk Pengembangan Potensi Ekonomi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Garut Selatan untuk Efisiensi Administratif dan Pembangunan

Perubahan Arah: Usulan Pembentukan Kota Cikarang

Setelah lebih dari satu dekade, wacana pemekaran mengalami perubahan signifikan. 

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa kajian pembentukan Kabupaten Bekasi Utara perlu diperbarui karena data dan kondisi wilayah telah berubah. 

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara daerah otonomi baru dengan daerah induk. 

Kategori :