Produk Breezon MC-32 Kilang Pertamina Plaju Kembali Sasar Pasar Industri Dalam Negeri

Minggu 02-03-2025,19:02 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

BISNIS, PALPOS.ID - Salah satu produk andalan Kilang Pertamina Plaju, Breezon MC-32, menjadi produk refrigeran yang diminati pasar industri dalam negeri.

Produk refrigeran ramah lingkungan ini telah dipasok sebanyak 120 Metric Ton (MT) ke Pertamina EP Cepu (PEPC) dalam kontrak yang dimulai sejak pertengahan 2024 lalu.

Rencananya, PEPC akan kembali membeli Breezon sebagai produk R-1270 (Propylene Refrigerant) untuk chiller (mesin pendingin) untuk light crude.

Kilang Pertamina Plaju pertama kali menyuplai Breezon MC-32 untuk PEPC pada 2023 lalu, dengan pembelian pertama sebanyak 20 MT.

BACA JUGA:Indonesia SIPF Perluas Perlindungan Investor, Klaim Ganti Rugi Maksimal Rp200 Juta per Investor

BACA JUGA:Buka Puasa Bersama “Pak Sabar Mudik”, Rayakan Ramadhan dengan Nuansa Kampung Tempo Dulu, dengan Harga Menarik

Untuk mendukung proses lifting (pengiriman) produk, Kilang Pertamina Plaju juga memastikan sarana & fasilitas (sarfas) dalam keadaan baik.

Lifting Breezon MC-32 dari Kilang Pertamina Plaju di Palembang ke Pertamina EP Cepu di Jawa Timur ini juga merupakan bentuk sinergi antar Pertamina Group.

Rabu (26/2/2025), tim Pertamina EP Cepu telah melihat langsung proses produksi Breezon di Kilang Pertamina Plaju.

Jawab Tantangan Industri

BACA JUGA:Pertamina Salurkan Ratusan Paket PMT sebagai Komitmen Penanganan Stunting di Wilayah Sumbagsel

BACA JUGA:Raa Cha Suki & BBQ Hadir di Palembang Icon, Tawarkan Pengalaman Kuliner Seru yang Halal

Breezon MC-32, adalah produk refrigeran non-CFC (Chloro Fluoro Carbon) yang dapat digunakan sebagai media pendingin Air Conditioner (AC).

Produk ini berbahan dasar hidrokarbon yang aman, ramah lingkungan, dan hemat energi.

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/5/2014 dan beberapa peraturan lainnya, produk refrigerant sintetik seperti CFC, Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dan Hydrofluorocarbon (HFC) yang merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO) dan menyebabkan efek Gas Rumah Kaca (GRK) telah dilarang penggunaannya di bidang perindustrian.

Kategori :